• Jl. Samarinda No. 11. Paal Lima, Kota Baru, Jambi
  • (0741) 40174, WA Center : +6281273071000
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agro Modern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
164 dilihat       30 Oktober 2025

Dorong Layanan Publik Lebih Berkualitas, Ombudsman dan Komisi Informasi Hadir di BRMP Jambi

KOTA JAMBI -  Dalam rangkaian kegiatan Public Hearing Pelayanan Publik BRMP Jambi, dua lembaga strategis yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan pemaparan penting mengenai peningkatan kualitas layanan publik dan urgensi keterbukaan informasi. Kamis , 30 Oktober 2025

Sebagai narasumber pertama, Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, menegaskan bahwa BRMP Jambi telah berada di jalur yang tepat dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik.

Dalam paparannya, Saiful menjelaskan empat pilar utama pelayanan publik, yakni peningkatan kualitas SDM, pemenuhan sarana-prasarana, optimalisasi sistem pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari 12 bentuk maladministrasi, mulai dari penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Bicara pelayanan publik, ujungnya adalah apa yang diinginkan masyarakat. ASN harus menempatkan diri sebagai pelayan, bukan penguasa. Revolusi mental dimulai dari keteladanan,” tegas Saiful di hadapan peserta.

Sementara itu, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., C.Med, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hadir sebagai landasan hukum untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang terbuka, mudah diakses, dan transparan. Menurutnya, informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, sementara informasi yang dikecualikan hanya dalam batas yang ketat dan terbatas sesuai uji konsekuensi yang sah.

“Informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan melalui cara yang sederhana,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Helmi juga memaparkan sejumlah poin penting terkait hak dan kewajiban badan publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Ia menyoroti bahwa masih banyak lembaga belum optimal menyediakan informasi proaktif, sehingga kerap menimbulkan sengketa informasi publik yang akhirnya harus diselesaikan melalui Komisi Informasi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya besar menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Keterbukaan informasi adalah hulu dari pemberantasan korupsi. Semakin transparan sebuah lembaga, semakin kecil peluang penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Paparan tersebut menjadi penguatan penting bagi BRMP Jambi untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan dalam setiap aspek pelayanan publik.

Prev Next

- BSIP Jambi


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Percepatan Pertanian 2026, Mentan Dorong Hilirisasi dan Cetak Sawah
    25 Feb 2026 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Ikuti Reviu LAKIN 8 Provinsi, Perkuat Akuntabilitas Kinerja
    24 Feb 2026 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Perkuat Kolaborasi dengan Bapeltan Jambi
    24 Feb 2026 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Koordinasi Sertifikasi dan Peredaran Benih ke BPSPT
    24 Feb 2026 - By BSIP Jambi
  • Thumb
    BRMP Jambi Perkuat Peran IP2MP sebagai Pusat Eduwisata dan Inovasi Pertanian
    24 Feb 2026 - By BSIP Jambi

tags

Agrostandar

Kontak

(0741) 40174, WA Center : +6281273071000

[email protected]

Jl. Samarinda No. 11. 
Kel. Paal Lima, Kec. Kota Baru
Kota Jambi - Jambi
Indonesia
36128

https://jambi.brmp.pertanian.go.id

 

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jambi. All Right Reserved